OSIM
Organisasi Siswa Intra Madrasah (disebut OSIM) adalah Pusat Kegiatan Pembinaan Kesiswaan di Madrasah untuk pengembangan minat, bakat serta potensi Siswa. OSIS adalah sebuah Lembaga Resmi satu-satunya di sekolah yang diakui oleh Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia sejak 23 Maret 1970. Lembaga ini tidak ada pada tingkat Sekolah Dasar (SD/ MI), Sekolah Menengah yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTS) dan Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/MA/SLB) sederajat se-Indonesia.
OSIM mempunyai sebuah kepengurusan, berikut struktur atau susunan yang ada didalamnya terdiri dari:
A. Pembina OSIM
Pembina OSIM terdiri dari:
- Kepala Madrasah sebagai (Ketua Pembina);
- Wakil Kepala Madrasah sebagai (Wakil Pembina) bidang disesuaikan dengan keputusan Kepala Sekolah;
- Guru sebagai Anggota Pembina yang berfungsi sebagai pendamping dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan kesiswaan di Madrasah. Tugasnya sesuai dengan bidang yang ada pada struktur Kepengurusan OSIM.
B. MPK (Majelis Perwakilan Kelas)
Anggota OSIM adalah siswa siswi yang memiliki keinginan untuk memajukan sekolah siswa yang berada pada satu Madrasah tempat OSIM itu berada. Seluruh anggota OSIM berhak untuk memilih calonnya untuk kemudian menjadi pengurus OSIM.





