Osis
Organisasi Siswa Intra Sekolah (disebut OSIS) adalah Pusat Kegiatan Pembinaan Kesiswaan di sekolah untuk pengembangan minat, bakat serta potensi Siswa. OSIS adalah sebuah Lembaga Resmi satu-satunya di sekolah yang diakui oleh Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia sejak 23 Maret 1970. Lembaga ini tidak ada pada tingkat Sekolah Dasar (SD/ MI), Sekolah Menengah yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTS) dan Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/MA/SLB) sederajat se-Indonesia.
OSIS mempunyai sebuah kepengurusan, berikut struktur atau susunan yang ada didalamnya terdiri dari:
A. Pembina OSIS
Pembina OSIS terdiri dari:
- Kepala Sekolah sebagai (Ketua Pembina);
- Wakil Kepala Sekolah sebagai (Wakil Pembina) bidang disesuaikan dengan keputusan Kepala Sekolah;
- Guru sebagai Anggota Pembina yang berfungsi sebagai pendamping dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan kesiswaan disekolah. Tugasnya sesuai dengan bidang yang ada pada struktur Kepengurusan OSIS.
B. MPK (Majelis Perwakilan Kelas)
Anggota OSIS adalah siswa siswi yang memiliki keinginan untuk memajukan sekolah siswa yang berada pada satu sekolah tempat OSIS itu berada. Seluruh anggota OSIS berhak untuk memilih calonnya untuk kemudian menjadi pengurus OSIS.

)-100x100.png)




